Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat dengan OJK merupakan lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan atas sistem keuangan di Indonesia.
Peran OJK Pada Sistem Keuangan Negara
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Dilansir dari website resmi OJK, diinformasikan bahwa tujuan, fungsi, dan tugas OJK sendiri adalah sebagai berikut:
Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
Program kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air memang cukup baik dibanding kebanyakan negara-negara di Asean. Kelebihan OJK adalah dalam menciptakan kebijakan stabilitas sistem keuangan yang bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas dan sekaligus memperkuat permodalan bagi industri perbankan. Sehingga bank dapat memberikan kredit/pembiayaan kepada sektor riil, sekaligus dapat bertahan dari kerugian akibat dampak Covid-19 kemarin.
Sementara itu, dalam menjalankan peran dan fungsinya, OJK memegang nilai-nilai dalam menjalankan tugas, yakni sebagai berikut:
- Integritas: bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
- Profesionalisme: bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
- Sinergi: berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
- Inklusif: terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
- Visioner: memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Itulah nilai yang menjadi landasan dan acuan OJK, serta penjelasan bagaimana peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Negara Indonesia. Semoga artikel ini bisa membuatmu lebih dekat dan memahami peran dari OJK.

